Jumat, 28 Januari 2022

Rutan Magetan Gelar Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pengamanan bagi Petugas Anggota Jaga

MAGETAN –Terciptanya keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan merupakan syarat utama terselenggaranya pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Pada Kamis (27/01/2022), Kepala Rutan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan memberikan penguatan terhadap Petugas Anggota Jaga terkait Tugas Pokok dan Fungsi Pengamanan.

Bertempat di aula Puntadewa, Karutan Eries Sugianto mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk senantiasa mengikuti dan melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku. Eries turut menampilkan dan menjelaskan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemasyarakatan, diantaranya Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Pria asal Ngawi tersebut berpesan agar jangan sungkan menegur, apabila ada pegawai, teman kantor, ataupun pejabat, bila dalam pelaksanaan tugas melanggar SOP dan peraturan yang ada.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengaman Rutan Didi Rahmadi juga memberikan pemahaman tentang pentingnya mengupgrade pengetahuan tentang pedoman dalam melaksanakan tugas tersebut. “Tujuan dari kegiatan ini adalah, setidaknya bapak/ibu sekalian paham dan tahu tata cara, peraturan, SOP dalam melaksanakan tugas”, ujarnya.

Dalam forum kali ini, beberapa Petugas Anggota Jaga juga mengutarakan pendapatnya terkait upaya peningkatan pengamanan. Yang pertama usulan untuk penambahan cctv, karena terdapat beberapa spot yang masih tidak terdeteksi oleh kamera cctv. Kemudian tentang pengadaan mantel hujan untuk petugas jaga yang bertugas di menara. Mantel tersebut digunakan untuk petugas anggota jaga yang hendak berjalan menuju menara dari portir ataupun sebaliknya ketika sedang hujan. (Humas Rutan Magetan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar