Pelayanan



Segala Bentuk Pelayanan Publik yang berada di Rutan Kelas IIB Magetan meliputi :

  1. Pelayanan Kunjungan
  2. Pelayanan Kesehatan
  3. Pelayanan Pembebasan Bersyarat (PB)
  4. Pelayanan Cuti Bersyarat (CB)
  5. Pelayanan Cuti Menjelang Bebas (CMB)
  6. Pelayanan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)
Selama syarat dan ketentuan yang berlaku dipenuhi Warga Binaan Pemasyarakatan, maka Pelayanan tersebut akan ditindaklanjuti















Tidak ada komentar:

Posting Komentar