Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Mei 2020

Profil Rutan Klas IIB Magetan Siap Menuju WBK


Rabu, 08 Mei 2019

Tata Nilai Organisasi



Kementerian Hukum dan HAM Menjunjung Tinggi tata nilai kami “P-A-S-T-I”
  1. Profesional
    Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparatur yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.
  2. Akuntabilitas
    Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku
  3. Sinergi
    Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik bermanfaat dan berkualitas
  4. Transparan
    Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni Informasi tentang kebijakan,proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai
  5. Inovatif
    Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraantugas dan fungsinya
Nilai Dalam pemasyarakatan

Menjadi petugas Pemasyarakatan dituntut untuk cerdas yaitu SMART, melakukan pekerjaan dengan pemikiran serta aktif dan merespon segala informasi yang diterima lalu membicarakan solusi untuk menyelesaikan masalah, dimana :

  1. SeriusBahwasannya sebagai petugas harus selalu serius dalam melakukan pekerjaan
  2. MindedBahwa petugas harus memiliki pemikiran yang luas
  3. ActivePetugas harus aktif dan bekerja dengan sungguh-sungguh
  4. ResponsifePetugas harus peka dalam berbagai permasalahan dan harus tanggap
  5. TalkPetugas harus bias menjalin komunikasi yang baik

            Visi Misi



            Visi Rutan Kelas IIB Magetan

            Menjadi penyelenggara pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

            Misi Rutan Kelas IIB Magetan

            1. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia terhadap tahanan, narapidana, anak dan klien pemasyarakatan.
            2. Mengembangkan pengelolaan pemasyarakatan dan menerapkan standart pemasyarakatan berbasis IT.
            3. Meningkatkan partisipasi masyarakat (pelibatan, dukungan dan pengawasan) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
            4. Mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat.
            5. Melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan pemasyarakatan.

            Profil Rutan



            Sejarah Singkat

            Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Magetan adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang dibangun pada tahun 1952 di atas lahan 4.680 m2 dengan letak geografis 1500 m di atas permukaan laut yang berada di tengah-tengah pemukiman penduduk. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Rutan Kelas IIB Magetan memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pembimbingan, dan pembinaan terhadap WBP tahanan dan narapidana baik sebagai individu, anggota masyarakat, anggota bangsa dan Negara serta makhluk Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka pemulihan, kemajuan, penegakan, perlindungan Hak Asasi Manusia.

            Dengan adanya Rutan Kelas IIB Magetan yang terletak dan beralamat di Jalan Merapi No. 168 Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Magetan, Rutan Kelas IIB Magetan melayani penerimaan tahanan dari wilayah hukum Kabupaten Magetan. Seiring dengan sulitnya perekonomian dan masa era reformasi saat ini mengakibatkan kriminalitas kasus narkoba meningkat, serta tipikor bertambah. Saat ini Rutan Kelas IIB Magetan memiliki kapasitas 125 penghuni hingga 28 Januari 2013 berjumlah 188 penghuni melebihi kapasitas (Over Load).

            Tugas Pokok Fungsi Organisasi Unit Kerja

            Sebagaimana diketahui bahwa Rumah Tahanan Negara mempunyai tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara telah mengalami perkembangan dalam pencapaian tujuan, khususnya dalama rangka penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia, namun demikian masih terdapat permasalahan yang harus dihadapi. Tetapi dengan tekat yang kuat sebagai aparatur pemerintah seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara Klas IIB Magetan akan melaksanakan Tugas dan Fungsinya secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang diinginkan.

            Dalam perjalanannya, pecapaian sasaran dan tujuan organisasi mengalami permasalahan dan hambatan baik dari aspek organisasi, tata laksana, Sumber Daya Manusia, maupun sarana dan prasarana, dengan segala keterbatasan permasalahan yang ada dapat disadari bahwa hal tersebut akan menjadi faktor tidak oftimalnya kinerja Rumah Tahanan Negara Klas IIB Magetan. Naum demikian hal tersebut bukan menjadi pengikat bagi kami untuk terus berkarya dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.