Selasa, 17 Agustus 2021

85 Warga Binaan Rutan Magetan Dapatkan Remisi, 1 Langsung Bebas

 

MAGETAN – Pada saat peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tiap tahunnya, salah satu momen yang ditunggu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentu saja adalah pengumuman pemberian remisi. Total 85 orang WBP Rutan Magetan mendapatkan remisi pada Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini (17/08/2021) dengan rincian Remisi Normal 82 WBP dan Remisi PP99 3 orang dengan besaran 1 hingga 5 bulan. 1 WBP diantaranya langsung bebas hari ini.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memimpin prosesi pemberian remisi secara simbolis yang disiarkan secara virtual. Dalam sambutannya, Menkumham mengatakan kemerdekaan bangsa ini wajib disyukuri. “Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terlepas pula terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan”, kata Menkumham.

Meski begitu, Menkumham menegaskan jika pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas. “Tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata”, ujar Yasonna.

Sebelumnya, 2 orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan juga diundang Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan untuk melaksanakan prosesi pemberian remisi oleh Bupati Magetan, Suprawoto. (Humas Rutan Magetan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar