Arsip

Diberdayakan oleh Blogger

Label

Halaman

Selamat Datang di Website Resmi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan

Entri yang Diunggulkan

Langsung ke konten utama

Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, Prof Eddy : Wajib Laksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM

MAGETAN – Sebagaimana telah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada tanggal 5 Januari 2022, Senin pagi (7/2/2022) Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia menggelar Kegiatan Launching dan Penyampaian Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Kegiatan yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM serta diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham melalui Zoom Meeting. Seperti yang dilakukan Karutan, pejabat struktural serta Staf Pelaksana Rutan Magetan yang mengikuti kegiatan dari Aula Puntadewa secara virtual.

Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018. Hal tersebut karena Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 belum memenuhi kebutuhan pelayanan publik secara optimal dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Dalam sambutannya, Dirjen HAM Mualimin Abdi menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia. "Atas dasar evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru untuk mengantikan Permenkumham tersebut. Setelah melalui proses perumusan, penyusunan dan finalisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, untuk mengantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018", ucapnya.
 
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej juga memberikan arahan sekaligus meluncurkan secara resmi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. "Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM, maka ditetapkan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tanggal 5 Januari 2022", ujarnya. 

Pria yang akrab disapa Prof Eddy tersebut berharap pelayanan publik dapat meningkatkan kualitas dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan. "Adapun kelompok rentan tersebut yaitu penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan balita/anak-anak", sambungnya.

Di akhir sambutannya Wamenkumham menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini untuk wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. (Humas Rutan Magetan)

Komentar

© 2020 Rutan Magetan

Blogger template by Open Themes.