Halaman

Senin, 07 Februari 2022

Karutan Magetan Berikan Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada Warga Binaan

 


MAGETAN – Dalam mewujudkan keadilan serta kepastian hukum dalam pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, maka perlu ada perubahan atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 menjadi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Senin (7/2/2022), Kepala Rutan Magetan Eries Sugianto yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan dipusatkan di aula Puntadewa.

Dalam Sosialisasinya, Karutan menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Eries melanjutkan Justice Collabolator tidak lagi dipersyaratkan untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi terkait tindak pidana PP 99, tetapi dengan berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib. “Dari Permenkumham tersebut sudah jelas ya, bahwa kalau mau mendapatkan remisi salah satu syaratnya ya berkelakuan baik dan mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan. Nanti akan saya buat absensi WBP setiap akan melakukan kegiatan pembinaan. Biar jelas indikatornya apabila ingin mengusulkan remisi”, tegasnya.

Di penghujung kegiatan, Pria Alumni AKIP angkatan 35 tersebut mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis. Demikian pula dengan pelayanan lainnya yang merupakan hak warga binaan. (Humas Rutan Magetan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar