Selasa, 08 Juni 2021

Narapidana Rutan Magetan Jalani Sidang TPP, Ka. Bapas Madiun Berikan Pesan Khusus

 

MAGETAN Rutan Kelas IIB Magetan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Tamping Kerja Luar bersama dengan Petugas Balai Pemasyarakatan Madiun. Sidang TPP dilaksanakan di aula Rutan tepat pukul 12.30 WIB siang ini (8/06/2021). Sejumlah 9 Narapidana disidangkan, dengan rincian 5 orang dengan usulan PB, 2 orang dengan usulan CB dan 2 orang usulan Tamping Kerja Luar.

Kegiatan dibuka oleh Ketua TPP Rutan Magetan yaitu Kepala subsi Pelayanan Tahanan, Rudi Erwanto, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Rutan Magetan, Eries Sugianto. Karutan Meminta agar seluruh anggota TPP aktif memberikan masukan-masukan saat sidang berlangsung sebagai bahan pertimbangan penilaian terhadap Narapidana yang akan diusulkan Integrasi maupun Tamping.

Pada kesempatan ini, Kepala Bapas Madiun, Roni Darmawan yang juga hadir menyampaikan arahan berikutnya.Sidang tpp merupakan salah satu bagian kunci pada tahapan pembinaan, karena melibatkan semua unsur, baik bidang pembinaan maupun pengamanan untuk mempertimbangkan apakah WBP diniliai layak untuk diberikan hak asimilasi maupun integrasi”, ujarnya.

Lebih lanjut, Roni juga menjelaskan jika integrasi sudah disetujui, WBP bukan bebas murni nantinya.Apabila di Rutan terdapat hak kewajiban sebagai Warga Binaan, maka setelah diluar menjadi Klien Pemasyakatan juga ada hak dan kewajibannya”, lanjutnya. Roni memperingatkan, SK integrasi bisa saja dicabut sebagai konsekuensi apabila Klien Pemasyarakatan tidak mememenuhi kewajibannya, seperti wajib lapor.

Sidang TPP dimulai dengan melakukan pembahasan tentang 9 Narapidana yang akan diusulan CB, PB, dan Tamping. Dari pembahasan sidang, didapatkan hasil sidang 9 Narapidana yang disulkan seluruhnya lolos dan dapat menjalani proses berikutnya. (Humas Rutan Magetan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar