Minggu, 12 Desember 2021

Cinta Teralis Berakhir Manis



MAGETAN – Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi saksi hari bahagia bagi sepasang insan, Jaenuri. Laki-laki 41 tahun dan RW Perempuan 45 tahun. Keduanya resmi menjadi pasangan suami istri setelah siang ini (12/12/2021) menggelar prosesi akad nikah yang bertempat di Aula Puntadewa Rutan Magetan dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kec./  Kab. Magetan.

RW merupakan salah satu narapidana aktif di Rutan yang berada di lereng gunung Lawu tersebut. Sedangkan Jaenuri dulunya juga merupakan narapidana, namun sudah bebas. Keduanya bertemu di dalam Rutan dan tumbuh benih-benih cinta sewaktu sama-sama menjalani masa pidana. Karena merasa cocok dan sama-sama single, akhirnya mereka melanjutkan hubungan tersebut ke jenjang pernikahan.

Sama seperti pengantin lain, saat ijab kabul, Jaenuri berdandan rapi. Dia mengenakan pakaian pengantin warna hitam. Mempelai perempuan RW memakai kebaya warna putih lengkap dengan riasannya.  

Akad nikah pun berlangsung khidmat dengan mas kawin seperangkat alat salat, perhiasan emas 12 gram serta uang Rp.12.000. Dengan lancarnya, Ijab kabul diucapkan di depan penghulu serta disaksikan keluarga kedua mempelai dan petugas rutan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Namun, setelah melaksanakan ijab kobul dan sah menjadi seorang istri, RW harus berpisah dengan Jaenuri karena masih menjalani sisa masa pidana di Rutan Magetan. Sementara Jaenuri kembali ke rumah bersama keluarga setelah acara selesai. 


Ka. KPR Didi Rahmadi yang hadir dan menjadi saksi pernikahan tersebut menyampaikan bahwa pernikahan di Rutan ataupun Lapas merupakan hak Warga binaan. “Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan izin menikah di Rutan dari KUA Kecamatan Magetan. Prosesi dapat terlaksana apabila melengkapi syarat substantif dan administrasinya,” jelasnya. (Humas Rutan Magetan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar